Susunan Keanggotaan Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Kuningan Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024

NO

NAMA

FRAKSI

JABATAN

1.

NUZUL RACHDY, SE

F-PDIP

KOORDINATOR

2.

Hj. KOKOM KOMARIYAH

F-PKS

KOORDINATOR

3. H. DEDE ISMAIL, S.IP F. GERINDRA BINTANG

KOORDINATOR

4. Drs. H. UJANG KOSASIH, M.Si F-PKB

KOORDINATOR

3.

H. DIDIT PAMUNGKAS, M.Si

F-GOLKAR

KETUA

4.

YAYA

F-PKS

WK. KETUA

5.

Drs. Ir. H. RUSLIADI, M.Si

F-PDIP

ANGGOTA

6.

APANG SUJAMAN

F-PDIP

ANGGOTA

7.

H. JAJANG JANA, S.H.I

F-PKS

ANGGOTA

8.

NURCHOLIS MAULUDINSYAH

F-GERINDRA BINTANG

ANGGOTA

9.

H. JULKARNAEN

F-GERINDRA BINTANG

ANGGOTA

10.

Hj. NENENG HERMAWATI, SE. MA

F-PKB

ANGGOTA

11.

MOHAMAD APIP FIRMANSYAH, S.Sy

F-PKB

ANGGOTA

12.

ADE ABDUL JAFAR SIDIQ, M.Kesos

F-PAN

ANGGOTA

13.

IKAH NURBARKAH, SE

F-DEMOKRAT

ANGGOTA

14.

IIP SYARIF HIDAYAT, SE.

F-PPP

ANGGOTA

TUGAS BADAN LEGISLASI :

  1. Menyusun rancangan program legislasi daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan peraturan daerah beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD;
  2. Koordinasi untuk penyusunan program legislasi daerah antara DPRD dan pemerintah daerah;
  3. Meneliti dan menguji kelayakan Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh Pemerintah Daerah sebelum disampaikan dalam Rapat Paripurna;
  4. Menyiapkan rancangan peraturan daerah usul DPRD berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
  5. Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah yang diajukan Anggota, komisi dan/atau gabungan komisi sebelum rancangan peraturan daerah tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD;
  6. Memberikan pertimbangan terhadap rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh Anggota, komisi dan/atau gabungan komisi, di luar prioritas rancangan peraturan daerah tahun berjalan atau di luar rancangan peraturan daerah yang terdaftar dalam program legislasi daerah;
  7. Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan peraturan daerah melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
  8. Memberikan masukan kepada pimpinan DPRD atas rancangan peraturan daerah yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah; dan
  9. Membuat laporan kinerja pada masa akhir keAnggotaan DPRD baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh komisi pada masa keAnggotaan berikutnya.