Rapat Paripura DPRD Kabupaten Kuningan Dalam Rangka Pengambilan Keputusan Terhadap 5 (Lima) Buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan

Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH., MH. Ikuti Rapat Paripura DPRD Kabupaten Kuningan dalam rangka Pengambilan Keputusan Terhadap 5 (lima) Buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan di dampingi Wakil Bupati Kuningan H. Muhammad Ridho Suganda, SH., M.Si. dan Asda 1 Drs. H. Dadi Hariadi, M.S.i, Jum’at (20/11/2020) di Pendopo Melalui Vidcon Zoom. Acara ini di hadiri oleh Pimpinan dan Anggota dewan, Rekan-rekan unsur Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Negeri Kuningan serta Ketua Pengadilan Agama Kuningan melalui zoom room.

Acara Rapat paripurna dewan hari ini adalah dalam rangka pengambilan keputusan terhadap 5 (lima) buah rancangan peraturan daerah kabupaten kuningan yang terdiri atas :

1. Raperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok,

2. Raperda Tentang Pencabutan 3 (Tiga) Peraturan Daerah Yang Mengatur Desa;

3. Raperda Tentang Ketentuan Pokok Pelayanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan;

4. Raperda Tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kuningan,Dan

5. Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2018-2023.

"Alhamdulillah dalam pembahasan yang cukup akrab antara panitia khusus DPRD dengan tim dari eksekutif, diantara kegiatan yang cukup padat lainnya, setelah beberapa tahap pembahasan, akhirnya kelima buah raperda telah dapat diselesaikan" Ujar Bupati.

Selanjutnya dalam sambutannya Bupati menjelaskan dari 5 (lima) rancangan peraturan daerah, 4 (empat) buah yang telah disetujui bersama dimaksud, dapat langsung ditetapkan menjadi peraturan daerah tetapi 1 (satu) buah raperda lainnya yang mengatur perubahan atas peraturan daerah kabupaten kuningan nomor 7 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten kuningan tahun 2018-2023 harus dievaluasi terlebih dahulu oleh gubernur jawa barat melalui biro hukum setda provinsi jawa barat.

" Semoga dengan ditetapkannya ke 5 (lima) buah raperda dimaksud, berkaitan dengan raperda tentang kawasan tanpa rokok, tujuan penetapan kawasan tanpa rokok adalah menurunkan angka kesakitan. dan/atau angka kematian dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat, meningkatkan produktivitas kerja yang optimal, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok; menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula serta mewujudkan generasi muda yang sehat" Tutur Bupati

Lebih Lanjut Bupati menjelaskan berkenaan dengan raperda tentang pencabutan 3 (tiga) peraturan daerah yang mengatur desa. diharapkan dengan dicabutnya 3 (tiga) peraturan daerah yang mengatur désa, pengaturannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu diatur dengan peraturan bupati.

Sedangkan berkaitan dengan raperda tentang ketentuan pokok pelayanan perusahaan umum daerah air minum tirta kamuning kabupaten kuningan. tujuan pelayanan perusahaan umum daerah air minum tirta kamuning kabupaten kuningan adalah terwujudnya pelayanan air minum/air bersih dan pelayanan jasa usaha lainnya yang berkualitas dengan harga yang terjangkau; tercapainya keseimbangan kepentingan baik hak dan kewajiban antara pelanggan dan perumda air minum; tercapainya peningkatan efektifitas dan efisiensi usaha serta peningkatan cakupan pelayanan; dan membantu serta mendorong pertumbuhan perekonomian daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Selanjutnya berkenaan dengan raperda tentang dana cadangan pemilihan bupati dan wakil bupati kuningan. pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana daerah serta kebutuhan lainnya yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran dan pembentukan dana cadangan ditetapkan.

Dengan peraturan daerah, pembentukan dana cadangan bertujuan untuk membiayai penyelenggaraan pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati kuningan, sehingga diharapkan pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati kuningan dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Sehubungan dengan raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten kuningan nomor 7 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten kuningan tahun 2018-2023. berdasarkan hasil evaluasi dan pengendalian terhadap peraturan daerah kabupaten kuningan nomor 7 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten kuningan tahun 2018-2023, maka diketahui hal-hal sebagai berikut:

1. Pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah daerah penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten kuningan tahun 2018 2023 belum didasarkan pada peraturan daerah kabupaten kuningan nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten kuningan sebagaimana telah diubah dengan peraturan nomor 10 tahun daerah kabupaten kuningan 2019. sehingga ada beberapa nomenklatur perangkat daerah yang berubah belum sepenuhnya terakomodir dalam dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah.

2. Hasil evaluasi rencana pembangunan jangka menengah daerah.

3. Dengan diundangkannya peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang telah mengubah struktur pembiayaan daerah yang terdiri dari pendapatan daerah dan belanja daerah, perubahannya diakomodir di dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah yaitu:

a. Pada bab III gambaran keuangan daerah.

b. Dengan diundangkannya peraturan menteri dalam negeri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah mengakibatkan pemerintah kabupaten kuningan harus menyesuaikan nomenklatur program, kegiatan dan sub kegiatan dimulai pada rencana kerja pemerintah daerah (rkpd) tahun 2021-2023.

c. Peraturan daerah kabupaten kuningan nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten kuningan sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten kuningan nomor 10 tahun 2019, yang mengamanatkan perubahan struktur organisasi perangkat daerah pada pemerintah kabupaten kuningan yang menyebabkan berubahnya jumlah perangkat daerah serta terjadinya perubahan program-program pembangunan beserta indikatornya dikarenakan adanya perubahan tugas pokok dan fungsi sesuai kewenangan yang baru.

d. Dengan telah terbitnya peraturan presiden nomor 18 tahun 2020 tentang rencana pembangunan menengah nasional tahun 2020-2024, maka perlu adanya penyelarasan arah pembangunan kabupaten kuningan dengan arah pembangunan nasional; dan

e. Terjadinya bencana nasional pandemi covid-19 yang telah berdampak pada target kinerja tahun 2020 tidak mungkin tercapai, hal ini mengakibatkan daerah harus merealokasi anggaran pembangunan dengan mengacu pada undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan menjadi undang undang.

"Berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut, maka telah dilaksanakan peninjauan kembali terhadap peraturan daerah kabupaten kuningan nomor 7 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten kuningan tahun 2018-2023, yang selanjutnya dijadikan pedoman dalam menyusun perubahan renstra perangkat daerah. pelaksanaan perubahan atas peraturan daerah kabupaten kuningan nomor 7 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten kuningan tahun 2018-2023, dijabarkan lebih lanjut dalam RKPD sebagai dokumen perencanaan tahunan pemerintah kabupaten kuningan untuk tahun 2021-2023" Tutup Bupati dalam sambutannya.