
Komisi 1 DPRD Kuningan Segera Panggil 2 Pengusaha Terkait Perizinan Usaha Kuliner
Banyak bangunan usaha di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, ternyata belum memiliki perizinan. Komisi 1 DPRD Kuningan, tidak memungkiri hal itu.
Bahkan hasil monitoringnya ke 3 titik bangunan usaha, mereka belum menempuh prosedur perizinan penuh. Yaitu Perumahan Cilaja, Material Bangunan Cirendang, dan Kuliner Jalan Aruji.
“Monitoring sebagai wujud pengawasan untuk memastikan prosedur perizinan telah ditempuh dalam kegiatan usaha,” terang Ketua Komisi 1 DPRD Kuningan, Rohman, Rabu (5/03/2025), kepada InilahKuningan
Monitoring tentu menyoroti soal izin diduga belum ditempuh keseluruhan, terutama untuk usaha material dan usaha kuliner tersebut. Pada prinsipnya, Komisi I DPRD Kuningan tidak ada niatan sama sekali untuk mempersulit investor dalam berinvestasi di Kabupaten Kuningan.
“Tapi sayang, saat monitoring, para pemilik tidak ada. Tolong prosedur perizinan ditempuh. Terutama soal PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) ataupun perizinan lain. Tapi kalau untuk perumahan itu perizinan sudah ditempuh ya,” terang Rohaman
Ditegaskan, tidak diperbolehkan jika perizinan belum terbit, tapi pembangunan sudah dilaksanakan bahkan telah beroperasi.
“Kami menyarankan kepada DPMPTSP, kalau negara itu berhak bagi investor yang tidak mengantongi izin untuk menutupnya. Kami berharap pengusaha atau investor yang ingin berusaha di Kuningan, kewajiban perizinan mesti ditempuh,” tandas Rohaman
I juga menegaskan, jika Komisi I DPRD tidak akan akan menghambat para investor yang hendak berusaha di Kuningan. Bahkan sudah meminta DPMPTSP Kuningan, agar tidak mempersulit para investor datang ke Kuningan.
“Kami berencana akan memanggil para pemilik usaha ke gedung dewan. Tentunya untuk menjelaskan proses perizinan, apakah telah ditempuh atau belum,” tandas Rohaman lagi./tat azhari