Alur Sistem Pengaduan dan Aspirasi Masyarakat Online
Aplikasi SIDEWA-PASTI Website DPRD Kabupaten Kuningan
Alur Sistem Pengaduan dan Aspirasi Masyarakat Online pada Aplikasi SIDEWA-PASTI Pada Website DPRD Kabupaten Kuningan dapat dijabarkan sebagai berikut :
-
1 MasyarakatMengisi formulir Pengaduan dan Aspirasi Masyarakat online yang ada pada website dprd.kuningankab.go.id. Link = https://dprd.kuningankab.go.id/form/pengaduan-dan-aspirasi-online
-
2 PENGIRIMFormulir Pengaduan/Aspirasi akan menerima email notifikasi dari Aplikasi SIDEWA-PASTI bahwa data tersebut telah diterima. Disaat yang sama Admin Aplikasi juga menerima email notifikasi adanya Pengaduan/Aspirasi baru
-
3 ADMIN APLIKASIMencetak data Pengaduan/Aspirasi melalui Dashboard Aplikasi SIDEWA-PASTI untuk di disposisikan ke Bagian TU.
-
4 BAGIAN TUmencatat/meng-agenda-kan Data Pengaduan/Aspirasi, kemudian disampaikan ke Sekretaris DPRD.
-
5 SEKERTARIS DPRDMenelaah dan memilah Data Pengaduan/Aspirasi, dan kemudian didisposisikan kepada PIHAK TERKAIT yaitu Anggota Dewan atau Bagian di Lingkup Sekretariat DPRD.
-
6 PIHAK TERKAITYaitu ANGGOTA DEWAN atau BAGIAN LINGKUP SEKRETARIAT DPRD menerima Data pengaduan tersebut untuk di tindak lanjuti, dan hasil tindak lanjut tersebut disampaikan secara tertulis kepada Sekretaris DPRD
-
7 ADMIN APLIKASIMengirim Laporan Hasil Tindak lanjut Pengaduan/Aspirasi dari Pihak Terkait kepada alamat email Pengirim.