Alur Sistem SiDewa-Pasti

Alur Sistem Pengaduan dan Aspirasi Masyarakat Online

Aplikasi SIDEWA-PASTI Website DPRD Kabupaten Kuningan

icon

Alur Sistem Pengaduan dan Aspirasi Masyarakat Online pada Aplikasi SIDEWA-PASTI Pada Website DPRD Kabupaten Kuningan dapat dijabarkan sebagai berikut :


  • 1 Masyarakat
    Mengisi formulir Pengaduan dan Aspirasi Masyarakat online yang ada pada website dprd.kuningankab.go.id. Link = https://dprd.kuningankab.go.id/form/pengaduan-dan-aspirasi-online
  • 2 PENGIRIM
    Formulir Pengaduan/Aspirasi akan menerima email notifikasi dari Aplikasi SIDEWA-PASTI bahwa data tersebut telah diterima. Disaat yang sama Admin Aplikasi juga menerima email notifikasi adanya Pengaduan/Aspirasi baru
  • 3 ADMIN APLIKASI
    Mencetak data Pengaduan/Aspirasi melalui Dashboard Aplikasi SIDEWA-PASTI untuk di disposisikan ke Bagian TU.
  • 4 BAGIAN TU
    mencatat/meng-agenda-kan Data Pengaduan/Aspirasi, kemudian disampaikan ke Sekretaris DPRD.
  • 5 SEKERTARIS DPRD
    Menelaah dan memilah Data Pengaduan/Aspirasi, dan kemudian didisposisikan kepada PIHAK TERKAIT yaitu Anggota Dewan atau Bagian di Lingkup Sekretariat DPRD.
  • 6 PIHAK TERKAIT
    Yaitu ANGGOTA DEWAN atau BAGIAN LINGKUP SEKRETARIAT DPRD menerima Data pengaduan tersebut untuk di tindak lanjuti, dan hasil tindak lanjut tersebut disampaikan secara tertulis kepada Sekretaris DPRD
  • 7 ADMIN APLIKASI
    Mengirim Laporan Hasil Tindak lanjut Pengaduan/Aspirasi dari Pihak Terkait kepada alamat email Pengirim.