Susunan Keanggotaan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kuningan Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2020

NO NAMA FRAKSI JABATAN
1 NUZUL RACHDY, SE. F-PDIP KOORDINATOR
2 Hj. KOKOM KOMARIYAH F-PKS KOORDINATOR
3 H. DEDE ISMAIL, S.IP. F-GERINDRA BINTANG KOORDINATOR
4 Drs. H. UJANG KOSASIH, M.Si F-PKB KOORDINATOR
5 Drs. Ir. H. RUSLIADI, M.SI F-PDIP KETUA
6 H. JANTO BADRIJANTO. S.Sos F-GOLKAR WAKIL KETUA
7 ETIK WIDIATI F-PKS SEKRETARIS
8 Hj, NENENG HERMAWATI, SE. M.Si F-PKB ANGGOTA
9 Drs. H. MOMON SUHERMAN F-PPP ANGGOTA
10 H. MOCH. NURDIJANTO SH., M.Si SEKRETARIS DPRD Bukan Anggota

TUGAS BADAN KEHORMATAN :

  1. Memantau dan   mengevaluasi  disiplin  dan/ atau kepatuhan terhadap  moral,  kode etik,  dan/ atau    peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga      martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD;
  2. Melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap Anggota karena:
    1. Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 30
    2. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota DPRD selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun;
    3. Tidak menghadiri Rapat Paripurna dan /atau Rapat Alat Kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
    4. Melanggar ketentuan peraturan tata tertib DPRD
  3. Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib dan/atau kodeetik DPRD;
  4. Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan
  5. Melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada rapat paripurna DPRD.