Susunan Keanggotaan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kuningan Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2020
NO | NAMA | FRAKSI | JABATAN |
1 | NUZUL RACHDY, SE. | F-PDIP | KOORDINATOR |
2 | Hj. KOKOM KOMARIYAH | F-PKS | KOORDINATOR |
3 | H. DEDE ISMAIL, S.IP. | F-GERINDRA BINTANG | KOORDINATOR |
4 | Drs. H. UJANG KOSASIH, M.Si | F-PKB | KOORDINATOR |
5 | Drs. Ir. H. RUSLIADI, M.SI | F-PDIP | KETUA |
6 | H. JANTO BADRIJANTO. S.Sos | F-GOLKAR | WAKIL KETUA |
7 | ETIK WIDIATI | F-PKS | SEKRETARIS |
8 | Hj, NENENG HERMAWATI, SE. M.Si | F-PKB | ANGGOTA |
9 | Drs. H. MOMON SUHERMAN | F-PPP | ANGGOTA |
10 | H. MOCH. NURDIJANTO SH., M.Si | SEKRETARIS DPRD | Bukan Anggota |
TUGAS BADAN KEHORMATAN :
- Memantau dan mengevaluasi disiplin dan/ atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/ atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD;
- Melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap Anggota karena:
- Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 30
- Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota DPRD selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun;
- Tidak menghadiri Rapat Paripurna dan /atau Rapat Alat Kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
- Melanggar ketentuan peraturan tata tertib DPRD
- Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib dan/atau kodeetik DPRD;
- Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan
- Melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada rapat paripurna DPRD.
- 148 views