Alur Sistem Pengaduan dan Aspirasi Masyarakat Online pada Aplikasi SIDEWA-PASTI Website DPRD Kabupaten Kuningan

alur-sistem-sidewa-pasti-dprd-kuningankab-go-id-2021.png

Alur Sistem Pengaduan dan Aspirasi Masyarakat Online pada Aplikasi SIDEWA-PASTI Pada Website DPRD Kabupaten Kuningan dapat dijabarkan sebagai berikut :

 

1.

MASYARAKAT mengisi formulir Pengaduan dan Aspirasi Masyarakat online yang ada pada website dprd.kuningankab.go.id.
Link = https://dprd.kuningankab.go.id/form/pengaduan-dan-aspirasi-online

2.

PENGIRIM Formulir Pengaduan/Aspirasi akan menerima email notifikasi dari Aplikasi SIDEWA-PASTI bahwa data tersebut telah diterima. Disaat yang sama Admin Aplikasi juga menerima email notifikasi adanya Pengaduan/Aspirasi baru.

3.

ADMIN APLIKASI mencetak data Pengaduan/Aspirasi melalui Dashboard Aplikasi SIDEWA-PASTI untuk di disposisikan ke Bagian TU.

4.

BAGIAN TU mencatat/meng-agenda-kan Data Pengaduan/Aspirasi, kemudian disampaikan ke Sekretaris DPRD

5.

SEKRETARIS DPRD menelaah dan memilah Data Pengaduan/Aspirasi, dan kemudian didisposisikan kepada PIHAK TERKAIT yaitu Anggota Dewan atau Bagian di Lingkup Sekretariat DPRD

6.

PIHAK TERKAIT yaitu ANGGOTA DEWAN atau BAGIAN LINGKUP SEKRETARIAT DPRD menerima Data pengaduan tersebut untuk di tindak lanjuti, dan hasil tindak lanjut tersebut disampaikan secara tertulis kepada Sekretaris DPRD

7.

ADMIN APLIKASI mengirim Laporan Hasil Tindak lanjut Pengaduan/Aspirasi dari Pihak Terkait kepada alamat email Pengirim.