1.
|
MASYARAKAT mengisi formulir Pengaduan dan Aspirasi Masyarakat online yang ada pada website dprd.kuningankab.go.id.
Link = https://dprd.kuningankab.go.id/form/pengaduan-dan-aspirasi-online
|
2.
|
PENGIRIM Formulir Pengaduan/Aspirasi akan menerima email notifikasi dari Aplikasi SIDEWA-PASTI bahwa data tersebut telah diterima. Disaat yang sama Admin Aplikasi juga menerima email notifikasi adanya Pengaduan/Aspirasi baru.
|
3.
|
ADMIN APLIKASI mencetak data Pengaduan/Aspirasi melalui Dashboard Aplikasi SIDEWA-PASTI untuk di disposisikan ke Bagian TU.
|
4.
|
BAGIAN TU mencatat/meng-agenda-kan Data Pengaduan/Aspirasi, kemudian disampaikan ke Sekretaris DPRD
|
5.
|
SEKRETARIS DPRD menelaah dan memilah Data Pengaduan/Aspirasi, dan kemudian didisposisikan kepada PIHAK TERKAIT yaitu Anggota Dewan atau Bagian di Lingkup Sekretariat DPRD
|
6.
|
PIHAK TERKAIT yaitu ANGGOTA DEWAN atau BAGIAN LINGKUP SEKRETARIAT DPRD menerima Data pengaduan tersebut untuk di tindak lanjuti, dan hasil tindak lanjut tersebut disampaikan secara tertulis kepada Sekretaris DPRD
|
7.
|
ADMIN APLIKASI mengirim Laporan Hasil Tindak lanjut Pengaduan/Aspirasi dari Pihak Terkait kepada alamat email Pengirim.
|