DPRD Kuningan Ajukan Dua Raperda Inisiatif untuk Lindungi Produk Unggulan dan Cagar Budaya
KUNINGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan mengambil langkah strategis dalam upaya melindungi potensi ekonomi dan budaya lokal dengan mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kuningan, Kamis (23/10/2025).
Dua Raperda yang diusulkan masing-masing adalah Raperda tentang Perlindungan Produk Unggulan Daerah dan Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kuningan, Uus Yusuf, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen legislatif dalam memberikan payung hukum yang kuat bagi perkembangan potensi lokal di Kuningan.
“Kedua Raperda ini telah sah menjadi Raperda inisiatif DPRD dan telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Penyampaian penjelasan ini adalah bagian dari tahapan pembahasan tingkat satu sebagai bahan kajian bagi pihak eksekutif,” ujar Uus dalam rapat.
Terkait Raperda Perlindungan Produk Unggulan Daerah, Uus menjelaskan bahwa peraturan ini ditujukan sebagai upaya penguatan sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang menjadi tulang punggung perekonomian di Kabupaten Kuningan.
Melalui regulasi ini, diharapkan terjadi percepatan pertumbuhan ekonomi berbasis sumber daya lokal, peningkatan kualitas dan daya saing produk, pembukaan lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Perlindungan produk unggulan bukan hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga pelestarian warisan budaya yang tercermin dalam kerajinan hingga kuliner tradisional kita,” jelasnya.
Sementara itu, Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya disusun dengan mempertimbangkan banyaknya situs sejarah di Kuningan yang memiliki nilai penting bagi identitas daerah.
Uus menegaskan bahwa pelestarian cagar budaya merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan seluruh elemen masyarakat. Raperda ini juga mendorong pemanfaatan potensi ekonomi melalui pariwisata berkelanjutan, tanpa mengurangi nilai originalitas situs budaya.
“Raperda ini akan mengedepankan pendekatan inklusif dan partisipatif. Pemanfaatan cagar budaya untuk kegiatan ekonomi tetap harus menjaga esensi dan integritasnya,” jelasnya.
Ia berharap, pembahasan terhadap kedua Raperda ini dapat berjalan lancar dan mendapatkan persetujuan bersama untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
| Berita Terbaru