Fraksi PKB Soroti Risiko Politisasi dan Komersialisasi dalam Raperda Perubahan Perumda BPR Kuningan Jadi Perseroda
KUNINGAN – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kabupaten Kuningan menyoroti sejumlah kekhawatiran krusial terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Perumda BPR) Kuningan menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
FPKB menilai, perubahan status hukum tersebut berpotensi membuka ruang intervensi politik dan menggeser orientasi lembaga dari pelayanan publik menuju orientasi murni bisnis dan keuntungan.
Kekhawatiran itu disampaikan Juru Bicara FPKB, Uci Suryana, saat membacakan Pandangan Umum Fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kuningan, Kamis (30/10/2025).
Menurut Uci, salah satu persoalan utama yang menjadi sorotan adalah potensi intervensi dan politisasi dalam pengelolaan perusahaan. Meski perubahan bentuk hukum ini bertujuan meningkatkan profesionalisme, FPKB menilai kepala daerah masih memiliki kewenangan besar dalam menentukan arah kebijakan Perseroda.
“Proses rekrutmen dewan direksi dan kebijakan strategis lainnya rawan dipengaruhi oleh kepentingan politik, bukan semata-mata pertimbangan bisnis yang profesional,” ujar Uci di hadapan peserta rapat.
Selain itu, FPKB juga menyoroti kekhawatiran publik bahwa perubahan status menjadi Perseroda akan membuat perusahaan lebih memprioritaskan keuntungan semata. Hal ini, lanjut Uci, berpotensi mengabaikan fungsi sosial dan pelayanan publik yang selama ini melekat pada BPR.
Kekhawatiran tersebut semakin menguat dengan adanya kemungkinan privatisasi atau penawaran saham ke publik (IPO) untuk menarik investasi.
“Hal ini bisa menjadi ancaman bagi kontrol publik dan dikhawatirkan mengarah pada komersialisasi layanan yang seharusnya bersifat publik,” tegasnya.
Dari aspek hukum, FPKB juga menyoroti konsep Perseroan Terbatas (PT) yang membuat pertanggungjawaban pemegang saham terbatas pada modal yang disetorkan.
“Konsep ini diperdebatkan dalam Fiqih karena dianggap tidak sejalan dengan prinsip Al-Ghunmu bil-Ghurmi — keuntungan harus diimbangi dengan tanggungan kerugian,” paparnya.
Fraksi juga menyoroti potensi persoalan apabila perusahaan mengalami kerugian besar, serta mempertanyakan status aset daerah setelah perubahan bentuk hukum tersebut.
“Kami mohon penjelasan, bukankah kekayaan daerah yang telah dipisahkan dan kemudian menjadi modal Perseroda masih dianggap sebagai bagian dari keuangan negara?” tanya Uci.
Meski demikian, FPKB menegaskan bahwa pihaknya tetap mendukung langkah pemerintah daerah dalam menyesuaikan regulasi dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
“Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa pada gilirannya tentu akan mendukung penuh Raperda ini. Namun, kami akan mengawal ketat pelaksanaannya agar tetap berjalan di atas prinsip-prinsip syariah, menjauhi praktik riba, serta mengedepankan kemaslahatan umat di atas segalanya,” pungkasnya.
| Berita Terbaru