Fraksi Persatuan Pembangun Demokrat Soroti Proses Perizinan...

image description
icon - Oleh Humas DPRD

Fraksi Persatuan Pembangun Demokrat Soroti Proses Perizinan Bangunan di Kuningan, Minta Pemerintah Permudah Alurnya

KUNINGAN – Anggota Fraksi Persatuan Pembangunan Demokrat (F-PPD) DPRD Kabupaten Kuningan, Ikah Nurbarkah, menyoroti proses perizinan bangunan yang dinilai masih menyulitkan sebagian masyarakat.

Ikah menegaskan, perubahan nomenklatur dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada dasarnya hanya sebatas pergantian istilah, bukan perubahan substansi. Namun demikian, ia menekankan agar proses perizinan tetap disederhanakan demi mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

“IMB ke PBG itu sebenarnya hanya penggantian istilah saja. Tujuannya tetap sama, yakni memastikan bangunan legal, aman, nyaman, dan sesuai dengan tata ruang,” ujar Ikah saat dikonfirmasi belum lama ini di ruang kerjanya.

Ikah mengakui, sebagian masyarakat masih mengeluhkan proses perizinan yang dinilai berbelit. Menurutnya, kendala utama bukan berada di tahap akhir perizinan, melainkan pada proses pemenuhan persyaratan teknis dari berbagai instansi.

“Untuk mengurus perizinan, ada mekanisme atau prosedur yang harus dilengkapi dari dinas terkait, seperti Dinas PUTR, Lingkungan Hidup (LH), Dinas Perhubungan (Dishub), dan lainnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ikah menjelaskan bahwa apabila seluruh rekomendasi teknis telah terpenuhi, proses finalisasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) justru berlangsung cepat.

“Kalau semua berkas sudah lengkap, perizinan difinalkan di DPMPTSP, dan prosesnya tidak lama,” tegas anggota legislatif dari Dapil 3 Kuningan tersebut.

Ikah berharap ke depan, alur birokrasi perizinan — termasuk yang menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) — dapat lebih disederhanakan. Menurutnya, prosedur yang terlalu rumit hanya akan membuat masyarakat enggan mengurus legalitas bangunan.

“Saya berharap prosesnya bisa lebih mudah dan tidak membuat masyarakat malas untuk mengurus perizinan,” harapnya.

Ia menambahkan, kemudahan dalam pengurusan izin bangunan tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kuningan.