Pemkab Kuningan Diminta Selektif Berikan Izin Toko Modern, R...

image description
icon - Oleh DPRD

Pemkab Kuningan Diminta Selektif Berikan Izin Toko Modern, Rohaman: Perjuangkan Ekonomi Kerakyatan

SiwinduMedia.com – Polemik maraknya pendirian toko modern (minimarket, red) di Kabupaten Kuningan, menjadi perhatian khusus bagi Komisi I DPRD Kuningan. Pemkab pun diminta lebih selektif dalam mengeluarkan perizinan.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kuningan, Rohaman, saat diwawancarai sejumlah wartawan di lantai 2 gedung Dewan, Senin (20/1/2025). Ia menyarankan agar Pemkab Kuningan ke depan dapat mempertimbangkan kondisi lingkungan dalam setiap pendirian toko modern, serta dampaknya terhadap para pedagang kecil.

“Kami berharap agar setiap pendirian toko modern ke depan harus mempertimbangkan kondisi lingkungan dan dampaknya terhadap pedagang kecil. Pemerintah daerah perlu memperjuangkan ekonomi kerakyatan agar UMKM tetap bertahan,” harap Rohaman.

Ia tidak mempersoalkan pendirian toko modern seperti Alfamart dan Indomaret serta toko modern lainnya di Kuningan, selama Pemda Kuningan dapat mempertimbangkan sejumlah poin penting. Terlebih di sejumlah kecamatan saat ini ternyata masih diperbolehkan adanya pendirian toko modern selama kuota tersedia.

“Seperti di Kecamatan Luragung itu ternyata masih ada kuota. Tetapi tidak untuk Kecamatan Kuningan, kuotanya sudah habis, sehingga tidak mungkin ada izin baru yang diterbitkan,” ungkap Rohaman.

Politisi PDIP yang baru menjabat sebagai anggota DPRD Kuningan dari Dapil Kuningan IV ini, kembali menyampaikan harapannya agar pemerintah daerah ke depan lebih memperhatikan keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sehingga kebijakannya betul-betul pro terhadap ekonomi kerakyatan.

“Kabupaten Kuningan harus menciptakan kebijakan yang mendukung pengusaha lokal, dan memperjuangkan ekonomi kerakyatan agar masyarakat lebih sejahtera,” harapnya lagi.

Menanggapi terkait adanya penyegelan salah satu toko modern (Indomaret) di Jalan Ir H Juanda oleh Satpol PP, berdasarkan data dari SKPD terkait, Rohaman menyebut penyegelan tersebut telah sesuai prosedur. Apalagi tak mengantongi izin, ditambah kuota pendirian toko modern di Kecamatan Kuningan telah habis.

Rohaman menjelaskan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai Mitra Kerja Komisi I DPRD, tidak pernah menerbitkan izin bagi toko modern tersebut, karena tidak menerima rekomendasi dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagperin).

“Berdasarkan keterangan dari Kepala Diskopdagperin, memang itu tidak mengeluarkan rekomendasi untuk toko modern di Kecamatan Kuningan, sebab kuotanya memang sudah habis atau nol. Berdasarkan Perda (Perda Nomor 11/2011), zonasi di Kecamatan Kuningan tidak memungkinkan adanya pendirian toko modern baru,” tegas Rohaman.

Ia menambahkan, hal ini juga menjadi kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi, yakni Komisi I, II, dan III, bersama dengan seluruh pimpinan DPRD serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Berdasarkan hasil RDP, diketahui bahwa zonasi di Kecamatan Kuningan tidak memungkinkan lagi adanya pasar modern baru karena kuota sudah habis. Dengan demikian, proses perizinan secara otomatis tidak bisa ditempuh,” jelasnya.

Langkah tegas tersebut, lanjut Rohaman, menunjukkan komitmen tegas pemerintah daerah dalam menjalankan aturan yang berlaku.

“Satpol PP melakukan penutupan toko modern di Jalan Juanda karena toko tersebut akan beroperasi tanpa izin. DPMPTSP juga tidak pernah menerbitkan izin, karena rekomendasi dari Diskopdagperin tidak ada,” pungkasnya.

Salah satu toko modern di wilayah Jalaksana diminta untuk ditutup, seperti toko modern yang berada di Jalan Juanda, Kuningan.
Sebelumnya, LSM Gerakan Satu Kuningan (Gasak) mendesak agar Sat Pol PP segera juga bertindak atas pelanggaran kuota zonasi toko modern. Salah satunya Toko Modern (Alfamart) di Jalaksana, padahal berdasarkan data, di wilayah tersebut juga sama seperti di Kecamatan Kuningan, tidak ada lagi kuota pendirian toko modern.

“Di Jalaksana sudah habis kuotanya, tapi malah ada gerai toko modern Alfamart yang baru saja grand opening. Padahal dalam lampiran SK Bupati Kuningan Nomor 510/KPTS.20 Disdagkoperin 2022 yang ditandatangani almarhum Bupati H Acep Purnama, dalam lampirannya disebutkan bahwa di Jalaksana kuota untuk toko modern nol,” ungkap Ketua Gasak, Nurdiansyah, dalam keterangan tertulisnya.

Nurdin, sapaan akrabnya, menyebut, Diskopdagperin Kabupaten Kuningan memberikan surat rekomendasi untuk aktifitas perdagangan toko modern di Jalaksana tersebut. Berbeda dengan toko modern Indomaret yang berlokasi di Jalan Juanda yang tidak mendapatkan rekomendasi dengan alasan habis kuota.

“Ada apa dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan?. Untuk itu, kami Gerakan Satu Kuningan menuntut segera tutup dalam waktu 2×24 jam operasional toko modern Alfamart di samping BRI Jalaksana atas pelanggaran toko modern yang dibangun dan berdiri di zona yang sudah habis kuotanya,” pinta Nurdin.

“Diduga melanggar Peraturan Daerah No 11 Tahun 2011 Pasal 17, yaitu lokasi pusat perbelanjaan toko modern wajib mengacu pada rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang kota, termasuk peraturan zonasinya,” tambah dia.