Pengambilan Keputusan DPRD Terhadap Rancangan Kebijakann Umu...

image description
icon - Oleh DPRD

Pengambilan Keputusan DPRD Terhadap Rancangan Kebijakann Umum APBD Dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA & PPAS) Perubahan Tahun 2020

DPRD Kabupaten Kuningan menggelar rapat Paripurna secara virtual serta terbuka untuk umum dalam rangka penyampaian pengambilan keputusan terhadap rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan rancangan perubahan prioritas plafon anggaran sementara T.A 2020. Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH., MH., wakil bupati Kuningan H. M Ridho Suganda, S.H., M.Si.  Ketua dan anggota DPRD, Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama Kuningan, Sekretaris Daerah, Staf ahli Bupati, Asisten Daerah , para Kepala Dinas, Badan dan Bagian Lingkungan Setda, Para Kepala BUMD se-Kabupaten Kuningan dan undangan , Jumat (04/09/2020).

Ketua DPRD Nuzul Rachdy, SE.  menyampaikan serangakaian acara yang akan menjadi bahasan dalam rapat kali ini dan mengulas kembali isi rapat yang telah diselenggarakan sebelumnya. Lalu disampaikan laporan badan anggaran mengenai hasil pembahasan rancangan KUAPPAS APBD perubahan tahun 2020 oleh juru bicara badan anggaran.

Dalam laporannya tersebut menyampaikan terkait latar belakang kebijakan umum perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 yang merupakan dokumen perencanaan yang memuat perubahan asumsi-asumsi pendapatan belanja maupun pembiayaan daerah dimaksudkan untuk memberikan arahan dalam penyusunan kebijakan pendapatan belanja serta pembiayaan perubahan APBD tahun 2020. Penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) perubahan Kabupaten Kuningan tahun 2020 mempunyai kedudukan strategis yaitu menjembatani antara perencanaan pembangunan jangka menengah RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) 2018-2023 dengan mewujudkan visi Kabupaten Kuningan tahun 2018-2023 yaitu Kuningan Maju, makmur, agamis, pinunjul berbasis desa.

Selanjutnya untuk pembacaan rancangan KUAPPAS perubahan tidak disampaikan secara langsung dengan pertimbangan efisiensi waktu dan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan untuk pelaksanaan pengesahan dengan persetujuan seluruh anggota rapat Paripurna. Lalu Pembacaan nota kesepakatan antara DPRD dengan Bupati Kuningan yang disampaikan oleh Sekretariat DPRD mengenai isi kesepakatan dan dilanjutkan penandatanganan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara APBD perubahan T.A 2020 Kabupaten Kuningan oleh Bupati dan Ketua DPRD yang dilaksanakan secara terpisah namun dengan layar yang sama.

Bupati Kuningan menyampaikan bahwa pemenuhan agenda rapat Paripurna  pada dasarnya selain tugas dan kewajiban konstitusional merupakan aktualisasi prinsip kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.

“Saya berharap perubahan APBD tahun anggaran 2020 ini berjalan optimal. Nota kesepakatan perubahan KUAPPAS akan menjadi dasar dalam penyampaian APBD perubahan yang akan sama-sama kita bahas segera” ujar bupati diakhir sambutannya.

Tags: