Komisi IV DPRD Kuningan Soroti Penonaktifan 62 Ribu BPJS PBI...

image description
icon - Oleh Humas DPRD

Komisi IV DPRD Kuningan Soroti Penonaktifan 62 Ribu BPJS PBI, Minta Transparansi dan Perlindungan Pasien Kronis

Penonaktifan sekitar 62 ribu kartu BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Kuningan memantik reaksi keras dari Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan. Kebijakan yang dinilai kurang transparan tersebut dikhawatirkan berdampak langsung pada masyarakat kecil, khususnya warga yang sedang sakit dan membutuhkan layanan medis segera.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan, Yaya, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal administrasi atau pembaruan data, melainkan menyangkut keselamatan warga.

“Jangan korbankan rakyat yang sedang sakit hanya karena persoalan administrasi. Ini bukan sekadar data, ini soal nyawa,” tegas Kang Yaya, Jumat (13/2/2026).

Ia mengungkapkan, banyak warga baru mengetahui kartu BPJS PBI mereka nonaktif saat hendak berobat ke rumah sakit. Minimnya pemberitahuan, tidak adanya tenggat waktu yang jelas, serta kurangnya pendampingan bagi masyarakat terdampak menjadi sorotan serius.

“Bayangkan orang datang dalam kondisi sakit, bahkan darurat, lalu diberi tahu kartunya tidak aktif. Ini menjadi ‘kejutan’ yang sangat memukul di ruang pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Dampak paling serius, lanjutnya, dirasakan pasien penyakit kronis seperti penderita gagal ginjal stadium lima yang harus menjalani hemodialisa rutin. Jika kepesertaan BPJS mendadak nonaktif, pasien berisiko kehilangan jadwal terapi yang sangat krusial.

“Pasien hemodialisa tidak bisa menunggu. Jika terlambat, racun menumpuk dalam darah, sesak napas, hingga berisiko gangguan jantung bahkan henti jantung. Ini tidak boleh dianggap sepele,” katanya.

Ia juga menyampaikan adanya keluarga pasien yang terpaksa mendaftar BPJS mandiri demi memastikan pengobatan tetap berjalan, meskipun kondisi ekonomi mereka terbatas.

“Negara tidak boleh membiarkan rakyat kecil menanggung beban dua kali: sakit secara fisik dan terbebani secara ekonomi,” tambahnya.

Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan, menurut Kang Yaya, telah menggelar rapat bersama Dinas Sosial dan meminta agar pasien dengan penyakit kronis diprioritaskan untuk segera diaktifkan kembali kepesertaannya. Namun hingga kini, belum ada data terbuka mengenai jumlah peserta yang telah direaktivasi maupun yang masih terdampak.

“Kami minta transparansi. Berapa yang sudah aktif kembali? Berapa pasien kronis yang masih terdampak? Ini harus jelas,” tegasnya.

Ia juga menyoroti lemahnya sinkronisasi data dan koordinasi antarinstansi sebagai akar persoalan. Pemerintah pusat, BPJS, kementerian terkait, dan pemerintah daerah diminta duduk bersama mencari solusi konkret agar kejadian serupa tidak terulang.

“Minimal harus ada notifikasi jauh hari sebelum penonaktifan, agar masyarakat memiliki waktu memperbaiki data dan tidak berada dalam situasi darurat,” ujarnya.

Sebagai penutup, politisi muda tersebut mengingatkan bahwa kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

“Ukuran keadilan sosial bukan seberapa rapi data kita, tetapi seberapa cepat negara hadir saat rakyatnya sedang berjuang antara hidup dan mati,” pungkasnya.

Tags: