Layanan Puskesmas di Kabupaten Kuningan Tetap Gratis, DPRD Sahkan Perubahan Perda PDRD
Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Kuningan. Rencana penerapan retribusi layanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) resmi dibatalkan. Dengan demikian, layanan kesehatan dasar di Puskesmas tetap dapat diakses masyarakat tanpa dikenakan biaya retribusi.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuningan dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuningan.
Dalam proses pembahasan, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kuningan menyepakati agar layanan kesehatan dasar di Puskesmas tidak dikenakan retribusi. Sebelumnya, pada draf awal sempat muncul usulan tarif retribusi sebesar Rp10.000 untuk layanan tertentu di Puskesmas.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kuningan, Rana Suparman, menyampaikan bahwa fraksinya konsisten mendorong agar kebijakan daerah tidak menambah beban masyarakat, khususnya dalam akses terhadap layanan kesehatan.
“Alhamdulillah, melalui pembahasan bersama, usulan retribusi tersebut dapat dibatalkan sehingga pelayanan kesehatan di Puskesmas tetap gratis bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, pembahasan perubahan Perda PDRD dilakukan secara intensif melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Panitia Khusus (Pansus), dengan mempertimbangkan berbagai masukan serta kondisi masyarakat. Ia juga mengapresiasi sikap kooperatif Pemerintah Kabupaten Kuningan yang mengakomodasi berbagai pandangan dalam proses pembahasan.
Dengan disahkannya Perubahan Perda PDRD ini, masyarakat Kabupaten Kuningan dapat tetap memperoleh layanan kesehatan tingkat pertama di Puskesmas tanpa dikenakan retribusi, sebagai wujud komitmen bersama dalam menjaga akses pelayanan publik yang terjangkau dan berpihak kepada masyarakat.
| Berita Terbaru