DPRD Kuningan Dorong Penanganan Dampak Lingkungan Waduk Kuningan di Randusari
KUNINGAN – DPRD Kabupaten Kuningan mendorong Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk segera menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dampak lingkungan yang dirasakan warga di sekitar Waduk Kuningan, khususnya di Dusun Wana Asih, Desa Randusari, Kecamatan Cibeureum.
Dorongan tersebut disampaikan melalui surat rekomendasi DPRD Kabupaten Kuningan kepada Bupati dan Wakil Bupati Kuningan, menyusul audiensi bersama masyarakat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuningan, Selasa (15/9/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, S.E., menyampaikan bahwa rekomendasi tersebut merupakan bentuk tindak lanjut DPRD atas aspirasi dan keluhan yang disampaikan langsung oleh masyarakat.
Dalam audiensi, warga menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka rasakan sejak operasional Waduk Kuningan, di antaranya bau tidak sedap yang muncul saat aliran air bendungan dialirkan menuju Sungai Cikaro. Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap kenyamanan dan kesehatan masyarakat, termasuk anak-anak dan orang dewasa yang tinggal di sekitar lokasi.
Selain persoalan bau, masyarakat juga menyampaikan keluhan terkait kebisingan dari area rumah turbin yang berasal dari suara gemuruh dan derasnya aliran air. Jarak sejumlah fasilitas bendungan dengan permukiman warga juga menjadi perhatian, terutama menyangkut aspek keselamatan dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, DPRD Kabupaten Kuningan merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk segera membentuk Tim Penyelesaian Dampak Lingkungan Desa Randusari. Tim tersebut diharapkan melibatkan perangkat daerah dan instansi terkait untuk melakukan inventarisasi, verifikasi kondisi di lapangan, serta menyusun langkah penanganan yang konkret dan terukur.
DPRD juga mendorong agar proses relokasi warga yang terdampak dapat segera ditindaklanjuti dengan memperhatikan aspek keselamatan, kepastian hak masyarakat, ketersediaan sarana dan fasilitas umum, serta mekanisme ganti rugi atau ganti untung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam aspek kesehatan lingkungan, Ketua DPRD Kuningan turut meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan melakukan pemeriksaan dan uji laboratorium terhadap kualitas air Waduk Kuningan. Langkah tersebut diperlukan untuk memperoleh data dan informasi yang dapat menjadi dasar dalam menentukan penanganan lebih lanjut.
Surat rekomendasi DPRD Kabupaten Kuningan tersebut bernomor 172/773/DPRD, tertanggal 16 September 2026. Surat juga ditembuskan kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi lintas instansi.
Melalui rekomendasi ini, DPRD Kabupaten Kuningan berharap persoalan yang disampaikan masyarakat dapat segera mendapatkan penanganan bersama, sehingga keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan warga di sekitar Waduk Kuningan tetap menjadi perhatian dalam setiap langkah penyelesaian.
| Berita Terbaru