DPRD Kuningan Sepakati Tiga Raperda Strategis: Penguatan BPR...

image description
icon - Oleh Humas DPRD

DPRD Kuningan Sepakati Tiga Raperda Strategis: Penguatan BPR Daerah, Cagar Budaya, dan Produk Lokal

KUNINGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan melalui Panitia Khusus (Pansus) resmi menyelesaikan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang dinilai penting untuk memperkuat perekonomian kerakyatan dan menjaga warisan budaya daerah. Ketiga Raperda tersebut telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Kuningan, Senin (24/11/2025).

Juru Bicara Pansus DPRD Kuningan, Lia Yulianengsih, menyebut bahwa pembentukan Raperda ini memiliki tujuan ganda: mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis rakyat sekaligus memastikan keberlanjutan aset dan kekayaan budaya daerah.

BUMD BPR Kuningan Resmi Diubah Menjadi Perseroda

Raperda pertama yang dianggap paling mendesak adalah Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMD BPR Kuningan menjadi Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kuningan (Perseroda BPR Kuningan). Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Dalam pembahasannya, Pansus menyepakati peningkatan modal disetor menjadi Rp100 miliar, sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Lia menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar peralihan nomenklatur.

“Perubahan BPR menjadi Bank Perekonomian Rakyat Kuningan ini bukan sekadar ganti nama, melainkan dorongan agar pengelolaan menjadi lebih profesional dan transparan. Modal Rp100 miliar harus berpihak pada penguatan UMKM dan masyarakat kecil, karena mereka adalah denyut nadi perekonomian Kuningan,” tegasnya.

DPRD, melalui Pansus, juga meminta laporan triwulan sebagai bentuk monitoring untuk memastikan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Raperda Cagar Budaya: Prioritas pada Keaslian dan Edukasi

Raperda kedua yang dibahas adalah Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. Lia menekankan bahwa Raperda ini tidak hanya mengatur revitalisasi fisik, tetapi juga menjamin keaslian nilai sejarah dan keilmuan objek cagar budaya.

“Kita ingin cagar budaya menjadi sumber wisata edukasi yang lestari dan mampu meningkatkan ekonomi masyarakat di sekitarnya,” ujar Lia.

Raperda ini diharapkan mampu memberikan pedoman komprehensif dalam upaya konservasi jangka panjang.

Perlindungan Produk Lokal untuk Dongkrak UKM

Raperda ketiga adalah Raperda Perlindungan Produk Lokal, yang dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Aturan ini akan memfasilitasi promosi, pemasaran, serta memperkuat daya saing produk lokal Kuningan.

“Perlindungan Produk Lokal adalah janji kita untuk memihak pada ekonomi rakyat. Dengan payung hukum ini, UKM Kuningan diharapkan lebih mudah bersaing, membuka lapangan kerja baru, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata,” ujar Lia.

Seluruh Fraksi Setuju untuk Disahkan

Setelah melalui fasilitasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, Laporan Pansus dinyatakan lengkap dan komprehensif. Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Kuningan menyatakan persetujuannya untuk mengesahkan ketiga Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna mendatang.