Komisi II Serahkan Laporan Pulbaket PDAM Tirta Kamuning, Pimpinan DPRD Lakukan Pendalaman dan Sinkronisasi
Komisi II DPRD Kabupaten Kuningan resmi menyerahkan berkas laporan hasil pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait PDAM Tirta Kamuning kepada pimpinan DPRD, Rabu (11/2/2026). Laporan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan sinkronisasi antara pimpinan DPRD dan Komisi II sebelum memasuki tahapan lanjutan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kuningan dari Fraksi PKS, Dwi Basyuni Natsir, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dimaksud.
“Iya, tadi kami menerima berkas laporan pulbaket PDAM dari Komisi II,” ujarnya.
Menurut Dwi, salah satu poin yang menjadi perhatian pimpinan DPRD adalah terkait SP 3 dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) kepada PDAM Tirta Kamuning Kuningan, termasuk aspek perizinan pipanisasi dan perizinan lainnya.
“Di dalam laporan itu juga terdapat penjelasan terkait perizinan pipanisasi dan beberapa perizinan lainnya, khususnya menyangkut SP 3 dari BBWS ke PDAM Kuningan,” jelasnya.
Meski demikian, ia belum membeberkan secara rinci isi laporan tersebut. Pimpinan DPRD akan terlebih dahulu melakukan pendalaman atas materi yang telah dihimpun Komisi II.
“Pada intinya, pimpinan akan melakukan pendalaman atas pengayaan dari Komisi II. Laporan itu pun tidak hanya membahas soal PDAM semata,” katanya.
Ia menambahkan, DPRD pada waktunya akan memanggil pihak PDAM untuk dimintai keterangan, meski jadwalnya belum ditentukan.
“Dan pada saatnya nanti kita akan panggil PDAM. Untuk waktunya, belum kami tentukan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kuningan, Jajang Jana, menjelaskan bahwa langkah pulbaket dilakukan berdasarkan kesepakatan rapat internal Komisi II sebagai respons atas berbagai isu yang berkembang di tubuh PDAM.
Tahap awal yang dilakukan adalah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait, termasuk BBWS dan dinas-dinas yang memiliki keterlibatan langsung, tanpa terlebih dahulu mengundang PDAM.
“Langkah yang kami ambil untuk memberikan solusi atas isu-isu yang berkembang di PDAM diawali dengan RDP. Kami mengundang BBWS dan dinas terkait, tanpa mengundang PDAM terlebih dahulu,” ujarnya.
Atas saran pimpinan DPRD, materi kemudian diperdalam melalui kunjungan dalam daerah (KDD) ke sejumlah titik yang dinilai membutuhkan respons cepat, seperti lokasi pengambilan sumber mata air, pengelolaan izin, hingga pemantauan debit air.
Komisi II melakukan KDD selama dua hari ke sejumlah lokasi, di antaranya Cipujangga, Telaga Remis, Telaga Nilam, hingga Cikalahan sebagai titik penampungan pusat.
Di Cipujangga, Komisi II menemukan bahwa reservoir untuk Kuningan belum terbangun, sementara yang tersedia merupakan milik Cirebon. Hal ini menjadi perhatian dalam rencana pembangunan sarana penangkap mata air ke depan.
Selain itu, Komisi II juga menyoroti adanya titik penampungan yang diduga belum berizin, serta sejumlah sambungan paralon yang perlu ditertibkan.
“Kami memastikan titik pengambilan sumber mata air ini harus berizin. Ada beberapa sambungan paralon yang kami pertanyakan izinnya dan itu harus ditertibkan,” tegas Jajang.
Terkait distribusi air ke Indramayu yang ditargetkan bertahap hingga 400 liter per detik, Komisi II turut melakukan pengecekan langsung terhadap tiga bak penampungan serta data monitor debit air.
Dari hasil pemantauan awal, data debit air yang masuk dan keluar dinilai masih sesuai. Namun, kajian lebih lanjut tetap dilakukan, termasuk potensi kebocoran di jalur distribusi.
Menurut Jajang, aspek paling mendesak untuk dikaji lebih dalam adalah persoalan sumber mata air yang berada di wilayah BBWS dan berkaitan langsung dengan SP 3.
“Yang harus kami respons adalah sumber mata air di wilayah BBWS yang berkaitan dengan SP 3. Ini perlu kajian lebih mendalam,” pungkasnya.
| Berita Terbaru